Visi
Menjadi program studi yang berkualitas dibidang Analisis dan Perancangan Sistem Informasi yang berjiwa kewirausahaan dan berakhlak mulia di Tingkat Jawa Tengah pada Tahun 2030 |
Misi
Untuk mewujudkan visi Prodi Sistem Informasi maka ditetapkan misi sebagai berikut: 1. Menghasilkan lulusan sistem informasi yang bermoral, beretika dan mampu menguasai keahlian Sistem Informasi. 2. Aktif dalam penelitian dan pemanfaaan sistem informasi/ teknologi informasi yang mensejahterakan masyarakat. 3. Melayani masyarakat dengan mendedikasikan keahlian dan etika kemasyarakat yang sesuai dengan perkembangan jaman. 4. melaksanakan kegiatan kerjasama dengan Lembaga/institusi baik didalama maupun luar negeri. |
Tujuan
Tujuan Prodi Sistem Informasi, yaitu: 1. Menghasilkan lulusan dalam bidang sistem informasi yang menjunjung tinggi nilai-nilai kejujuran dan kebenaran sesuai dengan ajaran islam.2. Menghasilkan penelitian dalam bidang sistem informasi serta memberikan manfaat bagi perkembangan ilmu pengetahuan dan kesejahteraan. 3. Menerapkan bidang ilmu Sistem Informasi untuk kesejahteraan masyarakat sebagai wujud pelayanan dan pengabdian. 4. Mewujudkan sinergi pengembangan teknologi dan sistem informasi antara pengajaran, penelitian dan pengabdian masyarakat dengan berbagai pihak, baik di dalam maupun luar negeri. |
Sasaran dan Strategi Pencapaiannya
Landasan Penyusunan Sasaran dan Rencana Strategi mengacu berdasarkan: 1. Undang-Undang Republik Indonesia No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. 2. Undang-Undang Republik Indonesia No. 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 4 tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi. 3. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia nomor 44 tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi 4. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia nomor 87 tahun 2014 tentang Akreditasi dan Program Studi dan Perguruan Tinggi 5. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia nomor 50 tahun 2014 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan 6. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia nomor 84 tahun 2013 tentang Pengangkatan dosen tetap non pegawai negeri sipil pada perguruan tinggi negeri dan dosen tetap pada perguruan tinggi swasta. 7. Peraturan menteri pendidikan kebudayaan Republik Indonesia nomor 14 tahun 2014 tentang kerjasama perguruan tinggi. 8. Rencana strategi (Renstra) Program Studi S1 Sistem Informasi. |
rka��F}�