Pedoman PKL

Tata Tertib

Mahasiswa yang mengikuti Kerja Praktek harus mematuhi dan mentaati tata tertib baik tata tertib yang dibuat oleh tempat kerja praktek, maupun Program Studi, antara lain:

  1. Mahasiswa harus berpakaian bersih dan rapi, memakai kemeja dan memakai sepatu tertutup;
  2. Mahasiswa menjaga nama baik almamater;
  3. Mahasiswa memakai tanda pengenal Praktek Kerja (jika ada);
  4. Mahasiswa harus hadir sesuai dengan jadwal jam kerja tempat Praktek Kerja Lapangan.
  5. Mahasiswa dilarang merokok ditempat yang tidak diperuntukkan, tidak minum minuman keras, membawa senjata tajam, senjata api dan narkoba di lingkungan tempat Praktek Kerja sebagaimana dilakukan di Universitas Peradaban.
  6. Mahasiswa harus menjaga kebersihan, keindahan dan kerapian.
  7. Mahasiswa harus menjaga etika, sopan santun, ketenangan, ketertiban dan ketentraman tempat PKL.
  8. Mahasiswa harus mematuhi tata tertib tempat PKL.
  9. Pelanggaran terhadap tata tertib tempat Praktek Kerja akan dikenakan sanksi.
  10. Hal-hal lain dapat menyesuaikan dengan kondisi di tempat PKL.

Persyaratan

Mahasiswa yang akan mengambil mata kuliah Praktek Kerja Lapangan (PKL) telah memenuhi persyaratan baik persyaratan akademik maupun persyaratan administratif.

  1. Persyaratan Akademik
    Mahasiswa yang telah mengambil mata kuliah sebanyak 80 sks dan sudah mengambil matakuliah Metodologi dan Penulisan berdasarkan KHS resmi yang dikeluarkan oleh BAAK.
  2. Persyaratan Administratif
    Mencantumkan mata kuliah PKL dalam Kartu Rencana Studi (KRS) sebagai salah satu mata kuliah yang akan diambilnya.

Waktu dan Tempat

PKL dilaksanakan mengikuti jam kerja pada perusahaan/industri tempat mahasiswa PKL. Tempat PKL adalah perusahaan swasta, BUMN, lembaga pemerintah, perusahaan startup, maupu tempat lainnya yang berhubungan dengan kompentensi yang ditekuni. Syarat instansi tempat kerja praktek lapangan adalah harus memiliki legalitas hukum yang resmi.

Pembimbing

Pembimbing Praktek Kerja Lapangan terdiri dari dosen pembimbing PKL Program Studi dan pembimbing lapangan. Pembimbing Lapangan adalah Pembimbing atau supervisor yang ditunjuk dan ditetapkan oleh pejabat yang berwenang di tempat kerja praktek. Dosen pembimbing PKL Program Studi adalah dosen yang mengajar di Program Studi masing-masing, baik coordinator PKL maupun dosen lain dengan keahlian yang sesuai dengan pekerjaan di tempat kerja praktek.

Pendaftaran Ujian Praktik Kerja Lapangan (PKL) bisa di akses melalui links berikut : di sini